Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan
GH News August 01, 2025 08:04 AM

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 20202024 mencatat 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan sebagai korban.

Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) adalah lembaga independen di Indonesia yang fokus pada perlindungan dan pemenuhan hakhak perempuan, terutama dalam menghadapi kekerasan berbasis gender.

Data pemantauan Komnas Perempuan juga menunjukkan adanya interseksi antara TPPO dan penyelundupan narkotika lintas negara, serta keterkaitannya dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Perdagangan orang, termasuk perempuan, semakin tersembunyi di balik wajah baru eksploitasi digital dan lintas negara," ujar Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Kasus TPPO ini mencakup berbagai bentuk eksploitasi, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, pengantin pesanan, hingga perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara.

Dalam dua tahun terakhir, muncul modus baru yang memanfaatkan teknologi digital, seperti pemaksaan menjadi operator judi daring dan pelaku penipuan online (scammer). 

Perempuan kerap direkrut melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs lowongan kerja palsu. 

"Negara tidak boleh abai. Respons harus adaptif terhadap modus, tujuan dan pola baru TPPO, serta harus  berpihak pada korban, dibangun melalui  pengalaman nyata perempuan yang tereksploitasi,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO. Banyak perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

Padahal, Prinsip NonPemidanaan terhadap Korban TPPO (The Principle of NonPunishment of Victims of Trafficking in Persons) yang tertera dalam berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Konvensi ASEAN, menegaskan bahwa negara wajib melindungi korban, bukan menghukumnya.

“Kriminalisasi terhadap korban perdagangan orang adalah bentuk kekerasan lanjutan. Negara seharusnya menjadi pelindung, bukan justru memperparah luka korban melalui pemidanaan atau deportasi,” katanya. 

Komnas Perempuan mengingatkan General Recommendation No. 38 dari Komite CEDAW, yang menegaskan bahwa TPPO harus dipahami dalam kerangka keadilan gender, sebagai bagian dari ketimpangan struktural dan kekerasan terhadap perempuan.

Perkembangan modus, tujuan, dan cara kerja TPPO kian sulit dikenali karena terus bertransformasi, termasuk melalui teknologi digital. 

Komnas Perempuan mendesak Pemerintah mencegah TPPO melalui regulasi pasar kerja, perlindungan sosial, pendidikan, literasi digital, serta menjamin pemulihan yang bermartabat tanpa diskriminasi, termasuk bagi korban yang tidak berdokumen.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.