Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pendidikan berkualitas di lingkungan berasrama untuk anakanak dari keluarga prasejahtera.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjuian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat dibuka bertujuan mengisi kekosongan guru, tetapi juga memastikan bahwa Sekolah Rakyat memiliki tenaga pendidik yang berkompetensi tinggi, berdedikasi, dan siap membina generasi muda keluar dari lingkaran kemiskinan.
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 menyediakan 853 formasi Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama yang tersebar di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 dimulai sejak 30 Juli 2025, diawali dengan penetapan formasi oleh Kemenpan RB.
Calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui aplikasi resmi di https://mapping.appgtk.id/sekolah_rakyat pada periode 31 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Hanya lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025.
Seleksi dilakukan secara daring, mencakup psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara.
Peserta yang lolos seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 akan ditempatkan di sekolah berasrama dan diharapkan mampu menjadi agen perubahan sosial melalui pendidikan yang berkarakter dan transformatif.
Lantas, apa saja syarat daftar seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025?
Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Persyaratan umum: Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)/Sarjana Terapan; Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Persyaratan Khusus: Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan); Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 danterdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN); Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan Siap berada di lingkungan sekolah berasrama. Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh KemendikdasmenDetail mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada link berikut: https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksigurusekolahrakyattahap2.
2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyata. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.
b. Seleksi terdiri atas:
1) Psikotes;2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan3) Wawancara.
c. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring
d. Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi dinyatakan mengundurkan diri.
Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 Penetapan Formasi oleh Kemenpan&RB: 30 Juli 2025 Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 31 Juli 1 Agustus 2025 Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN: 2 Agustus 2025 Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 3 Agustus 2025 Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 5 7 Agustus 2025 Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos 8 9 Agustus 2025 Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN: 10 Agustus 2025 Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 11 12 Agustus 2025 Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 13 Agustus 2025Lokasi Sekolah Rakyat dapat dicek di tautan berikut: sekolahrakyat.kemensos.go.id/sekolahrakyat
Informasi lebih lengkap terkait seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 dapat dilihat pada link berikut: