Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi mengatakan pencekalan tersebut berdasarkan surat keputusan per tanggal 24 Juli 2025, dan berlaku selama enam bulan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” jelasnya.

Dalam laman PPT ET, diketahui PT Pertamina (Persero) merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.

Selain Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Adapun perusahaan patungan RI-Jepang tersebut merupakan gabungan antara Far East Oil Trading Co., Ltd. yang didirikan pada 1965 dengan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. yang berdiri pada 1972.

Merger dua perusahaan tersebut dilakukan pada 1996 dengan nama Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd. Kemudian nama perusahaan diubah pada 2010 menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd.