Jakarta (ANTARA) - Ombudsman mengingatkan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan pada kasus kerugian negara sejatinya tidak harus berujung pada pemidanaan apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Administrasi Publik.

Dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di Jakarta, Selasa (29/7), Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menilai akhir-akhir ini banyak ditemukan kasus kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang penyelesaiannya kerap ditempuh melalui mekanisme pemidanaan.

"Padahal dalam sejumlah kasus, kesalahan tersebut terjadi semata-mata karena kelalaian, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi," ucap Johanes, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, dia menyampaikan Ombudsman ingin mengetahui lebih dalam dari berbagai kejadian yang sudah ada, namun ia menegaskan Ombudsman tidak akan memasuki wilayah penegak hukum.

Dikatakan bahwa Ombudsman hanya ingin memperjelas bagaimana ke depan hal tersebut diperbaiki agar tidak ada situasi ketidakpastian penegakan hukum.

"Hal ini sangat berdampak ke kualitas pelayanan publik sekiranya nuansa kriminalisasi masih ada. Peserta diskusi diharapkan dapat berbagi perspektif mengenai hal ini sebagai penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.

Maka dari itu, Johanes berharap Ombudsman bisa mendapatkan perspektif baru bagaimana melihat persoalan tersebut dengan harapan kesesuaian dan konsistensi penegakan hukum mengacu pada regulasi yang berlaku.

Setelah ini, kata dia, Ombudsman juga akan mendengarkan dari sisi penegak hukum agar mendapat perspektif yang lebih komprehensif.

Dalam FGD mengenai penerapan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintah itu, dibahas mengenai bagaimana menentukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan merupakan domain administrasi pemerintah atau domain tindak pidana korupsi.

Selain itu, dibahas pula bagaimana pola koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam rangka memastikan terlaksananya ketentuan penanganan kesalahan administrasi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Turut hadir dalam diskusi, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Maulidya Indah Junica, Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal Dicky Yosepial, serta Kepala Biro Organisasi Tata Laksana dan Manajemen Risiko Kementerian Agraria dan Tata Ruang Einstein Al Makarima Mohammad.