Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu
GH News July 30, 2025 09:05 PM

Muchlis Nasution, terdakwa kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) meminta dibebaskan dari hukuman pidana kepada majelis hakim.

Muchlis Nasution merupakan terdakwa kasus Judol Kominfo dari klaster agen.

Iwan Aroeboesman, kuasa hukum Muchlis Nasution meminta kepada majelis hakim agar menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Ia juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Muchlis Nasution dari dakwaan atau setidaktidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

"Membebaskan terdakwa Muchlis Nasution dari tahanan," kata Iwan saat membacakan nota pembelaan, dalam sidang pleidoi, pada Rabu (30/7/2025).

Iwan menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Muchlis merupakan tulang punggung keluarga yang membiayai empat orang anak kandung dan seorang anak yatim piatu hasil adopsi. 

Selain itu, katanya, kasus ini menyebabkan keretakan rumah tangga Muchlis dan istrinya, yang disebut melakukan perselingkuhan.

"Dengan kasus yang dialami oleh terdakwa, membuat terdakwa ditinggalkan istrinya dan melakukan perselingkuhan dan pergi meninggalkan anakanaknya yang saat ini di asuh oleh ibu kandung terdakwa yang kondisi Ibu kandung terdakwa sedang sakit," ucap Iwan.

Iwan melanjutkan, anakanak Muchlis kini dalam kondisi drop dan perasaan malu atas kasus yang menimpa orang tuanya.

"Anakanak terdakwa, terutama yang sulung berusia 16 tahun tidak pernah pulang ke rumah karena rasa malu terhadap lingkungan tinggal yang sudah banyak mengetahui status Papa nya saat ini," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim, Iwan juga menyebut, Muchlis mengakui bersalah atas perbuatannya. 

Ia mengatakan, kliennya memiliki perusahaan di bidang cargo.

Sehingga, sebelum perkara ini ada, terdakwa Muchlis sudah memiliki banyak aset.

Meski demikian, menurut Iwan, perkara ini membuat Muchlis merasa putus asa karena memikirkan kehidupan empat orang anaknya dan satu anak asuh yatim piatu yang diangkat terdakwa dari almarhum adiknya.

Hal itu dikarenakan kondisi Muchlis saat ini membuat dia kehilangan banyak hal terutama perusahaannya. 

"Sehingga ke empat orang anaknya menjadi drop dan saat ini semua putra putrinya masih tinggal bersama istri terdakwa yang setiap hari kehidupannya sangat tidak baik, karena melakukan perselingkuhan di rumah tinggalnya," ungkap Iwan.

Muchlis Nasution Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut agen judi online (judol) Muchlis Nasution 7 tahun penjara.

Tak hanya Muchlis, jaksa pun menuntut agen judol lainnya, Harry Affandi, 7 tahun penjara.

Keduanya pun dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian 6 terdakwa lainnya dari klaster agen judol yakni Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai dituntut pidana selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan hukuman mereka, menurut jaksa, perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran memiliki daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa telah menikmati hasil perbuatan mereka.

Sementara halhal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. 

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.