Badung, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Badung, Bali, Rabu mengerahkan anggota bersenjata dan kendaraan taktis mengawal ketat proses rekonstruksi kasus penembakan WNA asal Australia di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali.
Polres Badung menerapkan pengamanan ketat terhadap ketiga tersangka, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23).
Polres Badung bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung menggelar proses rekonstruksi di beberapa lokasi yakni Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP), Toko Sinar Harapan (tempat membeli hamer), mini market dekat villa (tempat pelaku terlihat berbelanja), Villa Kawasan Tumbak Bayuh, Daerah Buwit, Tabanan dan Jalan Anyelir, Tabanan (tempat pelaku membuang pistol dan meninggalkan mobil sewaan).
Dalam pantauan di lokasi, para pelaku dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) dari Satuan Brigade Mobile, tangan diborgol, kaki dirantai, serta dikawal anggota bersenjata.
Saat memperagakan rangkaian kejadian di villa, hanya dua tersangka yang dikeluarkan dari dalam mobil yaitu Tupou dan Coskunmevlut karena keduanya yang melancarkan aksi penembakan secara langsung terhadap korban Zivan Radmanovic dan rekannya Sanar Ghanim.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP M. Arif Batubara yang hadir langsung di lokasi menjelaskan ada 11 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
"Ada 11 adegan mulai dari Toko Sinar Harapan sampai dengan di villa ini dan terakhir di Anyelir," katanya.
Adegan di villa memperlihatkan Tupou dan Coskunmevlut datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi, pada Jumat (13/7) pukul 00.10 WITA.
Mereka mendobrak pintu villa menggunakan hamer yang sebelumnya dibeli di toko.
Setelah itu, barulah dua pria tersebut masuk. Tupou lalu mengarahkan tembakan ke arah kaca.
Kemudian, keduanya menembak ke arah kamar mandi dari Zivan Radmanovic. Saksi yang melihat adalah Jazmyn istri Zivan.
Adegan saat pelaku menembak para korban dengan tembakan pistol di dalam villa dilaksanakan tertutup dari awak media.
Arif menyebutkan aksi penembakan itu terjadi pada pada adegan ke 7 dan 8.
Mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali itu mengungkapkan, selama proses rekonstruksi, para tersangka kooperatif dan bersedia mendengarkan poin-poin adegan dari penyidik dan Jaksa.
Menurut keterangan Arif, tindakan pengamanan super ketat selama rekonstruksi sesuai standar operasional prosedur (SOP), untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan ataupun agar tersangka tidak melawan dan kabur.
Arif pun belum mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Dirinya mengatakan rekonstruksi itu dijadikan salah satu kelengkapan penyidikan yang akan dicantumkan dalam berkas perkara.
"Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan tahap 1 dan kami tinggal menunggu hasilnya terkait dengan kelengkapan tersebut," katanya.
Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.
Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela , istri Sanar.
ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar.