Dalam laman PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan), sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.
Dalam laman PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2011—2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Selain Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Adapun perusahaan patungan RI-Jepang tersebut merupakan gabungan antara Far East Oil Trading Co., Ltd. yang didirikan pada 1965 dengan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. yang berdiri pada 1972.
Merger dua perusahaan tersebut dilakukan pada 1996 dengan nama Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd. Kemudian nama perusahaan diubah pada 2010 menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd.
Untuk kasus tersebut, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.