Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kementerian HAM RI, Nicholay Aprilindo, meragukan pernyataan kepolisian yang menyebut bahwa diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Arya Daru Pangayunan meninggal dunia karena bunuh diri.
Nicholay menyoroti aktivitas Arya Daru Pangayunan di rooftop lantai 12 kantor Kemenlu RI pada Senin (7/7/2025) malam.
Aktivitas di rooftop Kantor Kemlu RI dilakukan hanya beberapa jam sebelum pria asal Sleman, Yogyakarta itu ditemukan tewas di atas tempat tidur dengan kondisi wajah terlilit plastik dan lakban, serta tubuh tertutup selimut, Selasa (8/7/2025) pagi.
Rekaman CCTV disinyalir Arya Daru naik ke rooftop Kemlu, pada 7 Juli 2025. (Tangkap layar YouTube TribunnewsBogor)Mendiang Arya merupakan warga asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung sebagai diplomat fungsional muda Kementerian Luar Negeri RI sejak 2014.
Pada 2022, ia ditempatkan di Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI.
Ia sempat terlibat dalam misi kemanusiaan seperti pemulangan anakanak pekerja migran Indonesia (PMI) dari Taiwan, evakuasi WNI saat gempa Turki, dan perang di Iran.
Berbeda dari keterangan polisi dalam konferensi pers awal pekan ini yang menyebut tak ada peristiwa pidana, Nicholay Aprilindo menilai bahwa mendiang Arya tidak menunjukkan tanda ingin mengakhiri hidup.
Nicholay menilai bahwa saat di rooftop, Arya merasa ketakutan dan seolah ingin memastikan bahwa dirinya tidak dikuntit.
"Dalam pengungkapan kasus ini harusnya penyelidikan itu secara komprehensif," ujar Nicholay dalam dialog yang diunggah kanal YouTube SindoNews, Rabu (30/7/2025).
"Masalah di rooftop itu, saya melihat almarhum ini bukan dia mau bunuh diri," tambahnya.
"Ada rasa ketakutan. Dia ingin memastikan karena dia merasa dibayangbayangi atau diikuti oleh seseorang atau beberapa orang. Sehingga mau tidak mau dia harus menyelamatkan diri masuk ke kantornya dan dia naik dari atas untuk melihat ke bawah," jelas Nicholay.
"Apakah orangorang yang membuntuti dia itu ada atau tidak? Bukan dia mau bunuh diri," imbuhnya.
Nicholay pun menegaskan bahwa ada indikasi tindak pidana di balik kematian Arya Daru Pangayunan dan polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil kesimpulan tidak ada tindak pidana atau bunuh diri.
"Ada tindak pidana. Bukan tidak ada tindak pidana ini. Jangan gegabah kita dalam menyimpulkan sesuatu. Penyelidikan belum selesai sudah disimpulkan, ini gegabah sekali dan sangat prematur ini kalau saya boleh katakan," jelas Nicholay.
Kemudian, Nicholay menegaskan bahwa aktivitas Arya di rooftop gedung Kemenlu RI bukan upaya percobaan untuk bunuh diri, tapi justru malah ingin menyelamatkan diri dari orang lain yang membuntutinya.
Sebab, Nicholay memandang bahwa Arya justru seolah terlihat sedang melihat situasi dengan menengoknengok keadaan dari rooftop.
Nicholay juga menilai, tindakan bunuh diri dengan melakban kepala sendiri adalah hal yang hampir mustahil.
"Dia ingin memastikan bahwa di bawah sana orangorang itu ada atau tidak yang membuntuti dia," ujar Nicholay.
"Kalau dia mau bunuh diri, begitu sudah punya niat untuk bunuh diri, dia lompat dari situ. Gak perlu lagi dia nengoknengok. Apalagi bunuh diri dengan melakban kepalanya dia sendiri, hidungnya sendiri. Ini ada tindak pidana, bukan tidak ada tindak pidana," tandasnya.
Pihak kepolisian mengungkap, Arya sempat mendatangi gedung kantor Kementerian Luar Negeri RI di malam sebelum ia ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Menurut rekaman CCTV, Arya terpantau berada di rooftop lantai 12 gedung Kemenlu RI selama 1 jam 26 menit pada Senin (7/7/2025) malam, mulai pukul 21.43 hingga 23.09 WIB.
Ia naik membawa tas gendong atau ransel dan tas belanja, tetapi turun tanpa kedua barang tersebut.
CCTV menunjukkan korban kembali ke kos pukul 23.23 WIB, lalu ditemukan tewas keesokan paginya.
“Saat naik ke rooftop, korban membawa tas gendong dan tas belanja. Namun saat turun, keduanya sudah tidak terlihat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Selanjutnya, menurut Wira, Arya tampak beberapa kali mencoba melompati pagar pembatas yang tingginya sekitar 150 sentimeter.
"Ada saatsaat korban mencoba menaikkan badannya lebih tinggi dari pagar pembatas," jelas Wira.
Wira menyebut, Arya melakukan percobaan melompati pagar pembatas sebanyak dua kali, tetapi karena gagal, ia memutuskan untuk turun ke lantai bawah.
Selain itu, Arya meninggalkan tas ransel dan tas belanjaannya, lalu menyetop taksi yang melintas di depan gedung Kemenlu RI dan pulang ke indekosnya pada Senin malam, hingga akhirnya ditemukan tewas pada Selasa pagi.
Selama berada di gedung kantor Kemenlu RI malam itu, Arya tidak bisa dihubungi oleh istrinya yang berada di Yogyakarta, Meta Ayu Puspitantri.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menyebut, tidak ada peristiwa pidana dalam kematian Arya Daru Pangayunan.
Kematian Arya disebabkan oleh mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas.
"Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," terang Wira.
Selain itu, anggota Laboratorium Forensik (labfor) Ditsiber Polda Metro Jaya, Ipda Sadji Purwanto menyebut bahwa Arya pernah memiliki niat untuk bunuh diri sejak 2013 hingga 2021.