Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur terus menggencarkan sosialisasi agar warga tidak mendirikan hunian di atas makam tua di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara.

"Kami bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur Dwi Ponangsera saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan setempat untuk memberikan pemahaman kepada warga agar tidak menempati lahan yang bukan peruntukannya.

"Kami terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi agar warga memahami pentingnya menjaga fungsi lahan TPU," ujar Dwi.

Selain sosialisasi, Pemkot Jakarta Timur juga berencana melakukan penataan akses masuk dan keluar kawasan TPU Kebon Nanas untuk mengontrol aktivitas di dalam area pemakaman agar menjadi tertib.

"Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan," ucap Dwi.

Dia mengaku sudah menyelesaikan pendataan terhadap warga yang tinggal di kawasan pemakaman. Tercatat, sebanyak 201 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 717 jiwa tinggal di area TPU yang seharusnya difungsikan sebagai tempat pemakaman umum.

Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Made Widhi Adnyana Surya Pratita mengatakan, penataan akses ini akan didahului dengan sosialisasi kepada warga.

Sosialisasi tentunya sebagai penegasan bahwa warga tidak dibenarkan menempati lahan TPU, taman, hutan kota, maupun jalur hijau untuk keperluan pribadi.

"Kami tentu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengokupasi area TPU, taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk aktivitas atau kegiatan yang bukan peruntukannya," kata Made.

Pemkot Jakarta Timur berharap warga dapat bekerja sama dalam proses penataan demi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan kota.

Adapun permukiman itu berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman Cina yang sebagian makamnya sudah dikremasi atau dipindahkan.

Makam-makam di lokasi tersebut sudah ada sejak tahun 1890, sehingga besar kemungkinan ahli waris atau keturunannya sudah berpindah tempat tinggal dan tak lagi rutin berziarah.

Sebagian lahan yang sudah tidak digunakan oleh pemilik lama itu kini dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Muslim maupun Kristen.

Namun, area tersebut kini justru dikuasai oleh ratusan warga yang membangun permukiman liar.