Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan sosialisasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kementerian PANRB bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia aparatur negara.
Salah satu tugasnya yaitu mengatur manajemen kepegawaian ASN (aparatur sipil negara), termasuk rekrutmen, kinerja, dan sistem penghargaan.
ASN di Indonesia dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Bedanya, PNS memiliki status pegawai tetap (memiliki nomor induk pegawai/NIP), mendapat gaji pokok, tunjangan, dan pensiun, serta dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Sementara itu, PPPK memiliki status kontrak (memiliki nomor induk/NI), tidak menerima pensiun, dan dapat menduduki jabatan fungsional tertentu.
Pada tahun ini, pemerintah berencana mengadakan PPPK paruh waktu mengingat banyaknya pegawai nonASN di instansi pemerintah.
Berbeda dengan PPPK, PPPK paruh waktu hanya memiliki jam kerja yang terbatas (tidak penuh waktu seperti PPPK), kontrak terbatas (1 tahun), gaji proposional sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan sifat kerjanya terbatas.
Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu untuk menyelesaikan penataan pegawai nonASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai nonASN untuk mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dibuka untuk mengisi kebutuhan pada jabatan tertentu, di antaranya sebagai berikut
Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Pengelola Umum Operasional Operator Layanan Operasional Pengelola Layanan Operasional Penata Layanan OperasionalPengadaan ini didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun 2024.
Peserta yang tidak lulus dalam seleksi ASN tahun 2024 dapat mengikuti pengadaan PPPK Paruh Waktu jika memenuhi syarat.
Adapun jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan tanggal berakhirnya proses seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, sesuai masingmasing instansi pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi batas waktu pengangkatan PPPK Tahap 2 tahun 2024 pada 1 Oktober 2025.
Syarat Peserta PPPK Paruh WaktuRekrutmen PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memenuhi syarat:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.Peserta pengadaan PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi akan mendapatkan status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu pada instansi pemerintah.
Mereka juga akan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Tahap Seleksi PPPK Paruh WaktuProses seleksi PPPK Paruh Waktu cukup panjang dan melalui beberapa tahap sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang terdiri dari:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan syarat yang disebutkan sebelumnya Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai nonASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pembatalan Proses Pengangkatan PPPK Paruh WaktuPeserta pengadaan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan dan lolos seleksi dapat dibatalkan pengangkatannya jika terjadi hal di bawah ini:
Mengundurkan diri Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran KepalaBKN Meninggal dunia.Maka, PPK dapat membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.
Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh WaktuPPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya.
Pejabat yang ditunjuk tersebut adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.
Kemudian, PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat wajib memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kerja yang memuat:
Nama jabatan; Ekspektasi kinerja; Unit kerja penempatan; Skema kerja; Masa perjanjian kerja; Hak dan kewajiban; dan Sanksi.Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Sejak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, maka masa kerja dengan instansi pemerintah resmi dimulai.
Kemudian, PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan per tahun, yang nanti akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu atau diangkat menjadi PPPK.
Besaran upah PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan minimal sama seperti upah diterima selama menjadi pegawai nonASN atau sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Upah tersebut dapat bersumber selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban PPPK Paruh WaktuPeserta PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan ketentuan disiplin ASN.
Selain mematuhi aturan sesuai instansi pemerintah, ada empat hal yang wajib dipatuhi, di antaranya:
a. setia dan taat pada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; b. menaati ketentuan peraturan perundangundangan; C. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; d. menjaga netralitas. Ketentuan Pemberhetian PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan ketika bertugas atau masa perjanjian kerjanya belum selesai.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari tugasnya, yaitu:
Diangkat menjadi PPPK atau CPNS; Mengundurkan diri; Meninggal dunia; Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; Tidak berkinerja; Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Dinyatakan mengundurkan diri jika mengajukan pindah instansi.Jika ada kebutuhan tenaga ASN di unit lain pada instansi yang sama dan masa perjanjian kerja belum berakhir, maka PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kebutuhan tersebut selama memenuhi kompetensi.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPKPPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK atau melanjutkan perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil evaluasi per tiga bulan dan per tahun.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dapat dilakukan dengan tahapan:
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB; Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah; Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan; PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri PANRB; Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.