Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Timah Tbk di Pantai Merbuk Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7).
"Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan legal dan berkelanjutan," kata Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tim gabungan penertiban tambang ilegal di IUPK PT Timah Tbk di kawasan Merbuk Kabupaten Bangka Tengah ini melibatkan aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan tim pengamanan internal perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung.
"Penertiban ini sebagai sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat," ujarnya.
Ia menyatakan sebelumnya PT Timah bersama tim gabungan juga telah melakukan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan langkah persuasif ini sudah dilakukan berulang kali sebelum adanya penertiban hari ini.
Namun, kata dia, hal ini masih saja tidak diindahkan para penambang, sehingga PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan khusus di kawasan Merbuk Bangka Tengah mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara.
Sebagaimana diketahui PT Timah Tbk telah mendapatkan persetujuan IUPK tahapan eksplorasi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 7 Februari 2025.
"Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum," tegasnya.
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.
"Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi, tetapi terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan," katanya.
Ia mengapresiasi bagi tim gabung, baik dari pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.
Selain penertiban, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.
"PT Timah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah IUP dengan skema kemitraan dan diharapkan dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab," demikian Restu Widiyantoro.