Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.
"Pemeriksaan atas nama YEN selaku Direktur Gas Pertamina pada 27 November 2014 hingga 2018 dan HRK selaku mantan Direktur Gas Pertamina," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut kemungkinan kedua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNG itu ditahan pada Kamis ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka merupakan mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, yakni Yenni Andayani (YEN) dan Hari Karyuliarto (HK).
Kedua tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka YEN tiba pada pukul 09.33 WIB, sedangkan HRK tiba pada pukul 09.52 WIB.
Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNGr tersebut, KPK pada Selasa (29/7), memanggil VP Litigasi Pertamina Jarrod Dwi Prastowo, Sekretaris Dekom Pertamina Priska Sufhana, Managing Director PPT Energy Trading Singapore Pte Ltd (PPT ETS) tahun 2016-2021 Arief Basuki, dan seorang pihak swasta berinisial RT sebagai saksi.
Kemudian, pada Rabu (30/7), penyidik KPK memanggil Manajer Operasi pada PPT ETS tahun 2016–2021 Bayu Satria Irawan dan seorang pihak swasta berinisial RAW sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Dirut Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni berinisial YA dan HK.