Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi membekuk empat pelaku pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (31/7).
"Tiga pelaku berinisial FZ (28), DS (19) dan K (28) ditangkap di Kecamatan Setu, satu pelaku lainnya berinisial IBO (21) ditangkap di Cikarang Utara," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku FZ dan IBO berperan sebagai eksekutor dan DS berperan sebagai joki yang mengantarkan eksekutor ke lokasi sasaran dan K berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual hasil curian berikut alat-alat kejahatan.
"Para pelaku beraksi dengan modus berboncengan berkeliling, baik siang maupun malam dan saat melihat motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka akan berhenti," katanya.
Kemudian, salah satu pelaku turun lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet. Pelaku lainnya berjaga dan menjaga situasi, lalu setelah berhasil pelaku membawa kabur motor hasil curian.
"Dalam hal ini telah diamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya lima unit sepeda motor hasil curian, delapan kunci anak, dua kunci huruf T, satu kunci magnet serta satu unit telepon seluler," katanya.
Selain itu, diamankan pula STNK dan kunci kontak milik korban sebagai barang bukti.
Terkait motif para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Mustofa menyebutkan bahwa dorongan ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan kejahatan ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Mustofa juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti sampai pencurian jaringan ini tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan jangan ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kepolisian terdekat," katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dalam mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat.
"Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah dan sebisa mungkin memasang sistem pengaman tambahan," katanya.