Jakarta (ANTARA) - Satgas Pangan Polri mengungkapkan modus dugaan pelanggaran standar mutu beras yang dilakukan oleh produsen beras PT FS.
“Pelaku usaha (PT FS) melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Standar mutu tersebut diatur dalam SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Helfi menerangkan, dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa produsen beras yang diduga melanggar standar mutu, salah satunya adalah PT FS yang memproduksi beras dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
Lalu, saat kasus ini naik ke tingkat penyidikan, penyidik Satgas Pangan Polri menggeledah kantor serta gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga menguji sampel beras produksi PT FS pada laboratorium penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Lalu, ditemukan fakta bahwa hasil pengujian sampel beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen yang didapatkan dari pasar tradisional dan modern adalah komposisi tidak sesuai dengan standar mutu SNI.
Sedangkan sampel yang disita dari penggeledahan di kantor dan gudang PT FS, beras merek Setra Wangi dengan status hold, dinyatakan tidak memenuhi standar mutu SNI.
Selain beras, lanjut Helfi, penyidik juga menemukan dokumen instruksi kerja yang dibuat oleh PT FS.
Instruksi tersebut menjadi pedoman PT FS dalam memproduksi beras, baik premium maupun medium, yang memuat standar mutu dengan parameter yang ditetapkan oleh Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional PT FS.
“Di mana parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat proses handling dan distribusi sampai dengan ke level konsumen,” katanya.
Penyidik menemukan pula minute of meeting (catatan hasil rapat) pada tanggal 17 Juli 2025 terkait dengan instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan cara menurunkan beras patahan dari 14–15 persen menjadi 12 persen.
“(Minute of meeting) setelah Menteri Pertanian mengumumkan hasil investigasi terhadap sampel beras medium dan premium yang tidak sesuai dengan standar mutu ke publik,” imbuh Helfi.
Atas fakta-fakta tersebut, Satgas Pangan Polri pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).