Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mengajak masyarakat pemilik tanah untuk secara aktif memasang tanda batas atau patok di bidang tanah miliknya dalam rangka menyemarakkan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas.
"Gematas dilaksanakan serentak secara nasional pada Selasa 5 Agustus 2025, Gemapatas merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya batas fisik tanah, guna mencegah konflik dan menjamin kepastian hukum kepemilikan," kata Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Amru Estu Cahyono di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, pemasangan tanda batas tanah atau patok merupakan syarat utama dalam proses pendaftaran tanah.
"Lebih dari itu, patok juga berfungsi sebagai alat bukti yang jelas dan sah atas batas-batas kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanahnya sendiri.
"Memasang patok di bidang tanah bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas tanah. Patok yang jelas akan mencegah perselisihan dan memberi kepastian hukum kepada pemilik tanah," katanya.
Ia mengatakan, patok yang digunakan harus memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan, yakni panjang patok minimal 50 sentimeter, dengan rincian, dimana sepanjang 40 sentimeter ditanam ke dalam tanah dan 10 sentimeter tampak di permukaan tanah.
"Bahan patok dapat dibuat dari beton, kayu, pipa besi, atau pipa PVC yang ditanam secara kuat dan stabil. Lokasi pemasangan patok harus sesuai dengan batas bidang tanah yang telah disepakati bersama tetangga pemilik lahan berbatasan," katanya.
Amru mengatakan kampanye pemasangan patok ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat perkotaan seperti Kota Yogyakarta yang menghadapi dinamika pertanahan yang semakin kompleks. Dalam wilayah padat penduduk, batas tanah yang tidak jelas sering menjadi pemicu utama konflik antarwarga.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pemasangan patok. Karena ketika patok sudah terpasang sesuai standar, bidang tanah tersebut sudah siap untuk diukur dan ditindaklanjuti oleh petugas jika diperlukan. Ini investasi jangka panjang untuk perlindungan aset keluarga," katanya.
Ia mengatakan masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai standar pemasangan patok dan pelaksanaan Gematas melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, termasuk melalui media sosial dan loket layanan informasi.
"Sebagai catatan, pemasangan patok adalah tanggung jawab pemilik tanah. Patok yang dipasang dengan benar akan menjadi batas fisik yang sah secara hukum dan dapat dijadikan acuan dalam proses pengukuran maupun penyelesaian sengketa, jika di kemudian hari terjadi klaim kepemilikan," katanya.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kata dia, Gematas menjadi momen penting untuk memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya menjaga dan mengamankan batas tanah, demi masa depan yang lebih tertib, aman, dan adil dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.