Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menggunakan hukum pidana yang bersifat ultimum remedium (hukum pidana dijadikan upaya terakhir) atau preventif dalam menghadapi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebab, kata dia, tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan TPPO, yang merupakan pidana khusus internal.
"Ketika berhadapan dengan TPPO harus menggunakan hukum pidana yang bersifat primum remidium, di mana hukum pidana dipakai sebagai sarana paling utama untuk penegakan hukum. Artinya hukum pidana harus bersifat represif," ucap Eddy, sapaan karib Wamenkum dalam Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, dikatakan bahwa penanganan hukum terhadap pelaku TPPO berbeda dengan pidana khusus eksternal, yang bisa diterapkan pula pengenaan hukum pidana administrasi.
Dia mengungkapkan jenis pidana khusus internal tidak banyak lantaran hanya terdiri atas beberapa kejahatan, seperti Tindak Pidana Terorisme (TPT), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana penebangan liar (illegal logging), TPPO, serta tindak pidana narkotika.
"Jadi teman-teman APH, jangan meragukan penggunaan hukum pidana sebagai primum remedium. Hukum pidana harus bersifat represif karena tidak ada toleransi apa pun terhadap TPPO," tuturnya.
Wamenkum menegaskan TPPO tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki dampak yang luar biasa pula, seperti reviktimisasi, dilakukan secara terorganisasi menggunakan jaringan internasional multidimensi, terafiliasi dengan TPPU, terdapat semangat internasional untuk memberantasnya, serta tergolong kejahatan biadab.
"Bahkan ini merupakan kejahatan paling serius. Kenapa itu serius? Karena korbannya kelompok rentan yang seharusnya dilindungi, tetapi ini justru menjadi korban kejahatan," ucap Wamenkum.
Untuk itu, dirinya mengatakan dibutuhkan kerja sama lintas sektoral serta kolaborasi internasional dalam memberantas TPPO.