Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon
GH News August 01, 2025 12:05 AM

Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi. 

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan ini adalah bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omonomon" atau isapan jempol belaka.

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

 

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Kecaman ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

IM57+ Institute, yang dipimpin oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menyatakan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan pengkhianatan terhadap upaya serius penegakan hukum.

"Pada kasus ini [Hasto], pengungkapannya butuh waktu lama karena rawan intervensi hingga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan. Mirisnya, presiden malah memberikan amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya," kata Lakso dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasuskasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi. 

"Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omonomon saja," katanya.

Omonomon" adalah istilah yang viral setelah diucapkan oleh Prabowo Subianto dalam Debat Capres 2024.

Kata ini merupakan plesetan dari "omongomong", yang secara informal digunakan untuk menyindir seseorang yang pandai berbicara tapi minim aksi nyata.

Lakso juga memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden buruk yang sangat berbahaya. 

Ia khawatir penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan melalui kesepakatan politik di meja negosiasi.

"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik. Ini adalah bentuk terangbenderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," jelasnya.

IM57+ Institute menyerukan penolakan secara masif terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat meruntuhkan bangunan supremasi hukum (rule of law) di Indonesia.

Sementara itu, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan," Kamis (31/7/2025).

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi, merujuk pada upaya hukum KPK atas vonis yang diterima Hasto sebelumnya.

Selain memberikan amnesti kepada Hasto dan ribuan orang lainnya, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.