Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan peralihan hak tanah secara elektronik di wilayah DKI Jakarta mendorong efisiensi pelayanan hingga 30 persen dari metode sebelumnya.
"Sekitar 30 persen lebih efisien, berdasarkan penelitian dari lembaga yang menerbitkan tanda tangan elektronik," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya usai meresmikan pemberlakuan pelayanan Peralihan hak tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jumat.
Menurut dia, kantor pertanahan di empat wilayah DKI, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara termasuk dalam 60 kantor pertanahan seluruh Indonesia yang menyumbang 50 berkas dalam setahun.
Hal itu, kata dia, menjadi evaluasi sekaligus pijakan diberlakukannya layanan peralihan hak tanah secara elektronik ini.
"Harapannya yang pertama, ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kedua, transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena dengan peralihan elektronik ini, data end-to-end sejak akta itu dibuat sampai jadi sertifikat kita data semua ke Sistem Informasi Kementerian," kata I Ketut.
Dengan mengadopsi teknologi digital, lanjut dia, proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman.
"Selain memberikan manfaat kemudahan bagi masyarakat, juga berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan," kata dia.
Adapun alur peralihan hak tanah secara elektronik, pertama, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat akta peralihan (akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pemberian hak tanggungan) pada aplikasi "Pelaporan Akta" serta menandatangani Surat Pengantar Akta.
Kedua, pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT. Lalu setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS).
Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, jika tidak dikuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Namun, apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Terakhir, petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.