Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Persetujuan DPR atas permintaan amnesti dari presiden ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025).
Amnesti tersebut diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada 1.115 terpidana lainnya.
"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, yang juga mantan penyidik KPK, menilai langkah ini adalah bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo hanya sebatas "omonomon" atau isapan jempol.
"Di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasuskasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Lakso dalam keterangan resminya.
Ia memperingatkan bahwa pengampunan ini bisa menjadi preseden buruk yang berbahaya, di mana penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan kesepakatan politik.
Di sisi lain, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai amnesti ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan, merujuk pada upaya banding yang sedang diajukan oleh komisi antirasuah.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Selain amnesti untuk Hasto, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi lainnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.