Kejaksaan Ungkap Keberadaan Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo 
GH News August 01, 2025 12:05 AM

Keberadaan mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan tim sukses capres Anies Baswedan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya dikonfirmasi. Terpidana kasus korupsi impor gula itu kini resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, usai putusan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan keputusan politik besar: abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta.

Ia menjelaskan, pemindahan Tom Lembong dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang merupakan tindak lanjut dari wewenang hakim pasca vonis pengadilan.

“Sudah dipindahkan ke Cipinang, beberapa hari setelah ada putusan pengadilan,” ujar Suyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) malam.

Menurut Suyanto, status hukum Lembong telah bergeser dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan negara di bawah kewenangan lembaga pemasyarakatan.

Ini artinya, tanggung jawab terhadap keberadaannya kini berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden Beri Abolisi, DPR Setujui dalam Hitungan Jam

Langkah pemindahan ini terjadi tak lama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan surat resmi Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan itu diambil dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa surat Presiden dengan nomor R43/Pres/07/2025 telah mendapatkan lampu hijau dari parlemen. Surat tersebut meminta pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi kepada Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers usai rapat.

Persetujuan tersebut memicu sorotan luas dari masyarakat sipil dan pakar hukum, mengingat Lembong bukan hanya mantan pejabat tinggi negara, tetapi juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM.

Tak Sendiri: Hasto Kristiyanto Juga Dapat Amnesti

Selain Lembong, Presiden Prabowo juga mengajukan surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang lainnya. Nama yang mencuat dalam daftar tersebut adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap pejabat BUMN.

“DPR juga menyetujui surat Presiden nomor R42/Pres/07/2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambah Dasco.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meski sering terdengar dalam isu politik, keduanya memiliki perbedaan mendasar. 

Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan, baik sebelum maupun sesudah vonis dijatuhkan. Artinya, seseorang yang sedang diselidiki, dituntut, atau bahkan sudah divonis, bisa dibebaskan dari proses hukum jika Presiden memberikan abolisi dengan persetujuan DPR.

Sementara itu, amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu vonis pidana. Amnesti biasanya diberikan kepada kelompok besar atau individu dalam konteks politik, konflik, atau rekonsiliasi nasional. Dengan amnesti, hukuman yang telah dijatuhkan tidak lagi berlaku, dan status hukum seseorang dipulihkan seolah tidak pernah dihukum.

Dalam praktiknya, amnesti dan abolisi sering digunakan untuk meredakan ketegangan politik atau sebagai bagian dari strategi stabilitas nasional.

Dilema Keadilan: Abolisi vs Rasa Keadilan Publik

Pemberian abolisi dan amnesti secara bersamaan kepada dua tokoh besar politik ini memantik perdebatan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan urgensi serta dasar pertimbangan pemberian pengampunan hukum tersebut.

Kini, publik menanti langkah berikutnya: apakah Tom Lembong akan benarbenar bebas dalam waktu dekat, atau masih harus menjalani sisa hukumannya sembari menanti proses administratif abolisi yang sah dan final?

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.