Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar sebanyak 34 kosmetik yang terbukti berbahaya, seperti memicu alergi hingga penyakit kanker.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat.
Diketahui, temuan itu merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik yang beredar di pasaran selama periode April hingga Juni 2025. Sebagian besar temuan BPOM itu masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item l lainnya merupakan kosmetik impor.
Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik itu sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Di antaranya, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil.
Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Tiga puluh empat produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yakni AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, ASTRID GLOW’S Body Serum Booster, BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream, CHARISMALUX Acne Treatment, CHARISMALUX Extra Whitening, EMGLOW Night Cream X2T Acne, GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG, HRA COSMETIC Facial Wash, HRA COSMETIC Toner, KHOJATI DELUX SURMA, LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream, dan MILA GLOW Night Cream.
Berikutnya adalah MUFIA Brightening Night Cream, N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster, NAYURA BEAUTY Toner, NCGLOW Day Cream, NCGLOW Facial Wash, NCGLOW Night Cream Premium, NEW WSP Day Cream, NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream, RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone, RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red, RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone, SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster.
Lalu ada pula, SH BEAUTY Night Cream, SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream, SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream, SW GLOW’S Handbody, SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream, WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening, WBYUTIE SKINCARE Facial Wash, WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect, WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow, dan MC.