BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat ( Pj ) Bupati Bangka, Jantani Ali, mendampingi Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PUPR, Ir. Fitrah Nur, dalam kegiatan Ground Breaking atau peletakan batu pertama pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, pada Jumat (1/8/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan program nasional pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak. Sebanyak 13 rumah tidak layak huni di desa tersebut akan direnovasi sebagai bagian dari program ini.
Program pembangunan rumah layak huni di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan hunian yang aman, sehat, dan terjangkau.
Penerima manfaat dari program ini adalah masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Mereka akan menerima bantuan pembangunan atau renovasi rumah agar memiliki hunian yang aman, sehat, dan layak.
Dalam sambutannya, Jantani Ali menyampaikan bahwa melalui program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) ini dapat meningkatkan sinergitas seluruh stake holder maupun mitra pemerintah yang ada di kabupaten bangka dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
“Groundbreaking ini menjadi tonggak awal dari kelanjutan dari program pembangunan RLH sehingga program ini akan mampu meningkatkan kesetaraan dalam bermasyarakat, dalam hal pengentasan kemiskinan, wilayah kumuh maupun stunting”, kata Jantani.
“kami berharap program program lainnya yang ada di pusat bisa di bawa ke kampung kami, dan saya meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Dengan ada nya program RLH ini kami sangat terbantukan karena salah satunya pengentasan kemiskinan itu dengan menyediakan rumah yang layak huni”, tambah jantani.
Kegiatan Ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa ada peran serta negara dan pemerintah daerah di dalam pembangunan menuju masyarakat yang sejahtera.
Sementara itu Dirjen Kawasan Permukiman Ir. Fitrah Nur dalam kegiatan ini mengatakan bahwa rumah tidak layak huni merupakan salah satu indikator kemiskinan.
“ada beberapa indikator rumah itu tidak layak huni yang pertama adalah ketahanan bangunan, kesehatan, sanitasi , dan kecukupan ruang. Kalau dalam satu keluarga itu ada 4 orang minimal rumahnya tipe 36”, kata Fitrah Nur.
“kegiatan hari ini merupakan satu kehormatan bagi kami, karena di kementerian itu bagian kawasan pesisir ada di dirjen kawasan permukiman. Apa yang akan kita lakukan ini merupakan langkah awal untuk hal yang lebih baik bagi masyarakat bangka”, ucapnya. (*/E5)