Modus Pelaku Curanmor di Malang: Seminggu Baru Bekerja, Gasak Motor Bosnya
GH News August 02, 2025 04:10 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh dua tersangka asal Jombang berinisial BN (37) dan PB (37). Kedua tersangka tersebut ditangkap polisi pada Senin (21/7/2025) lalu

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Riyadi (62), warga Jalan Tanjung Perak, Kota Malang yang kehilangan motor Yamaha NMAX berpelat N 5051 ABX pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka pertama BN di Jombang. Setelah diamankan, penyidikan mengarah pada tersangka kedua PB yang berperan sebagai penadah. Keduanya ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB bersama barang bukti satu unit Yamaha NMAX dan satu unit Honda Beat.

“Pelaku BN merupakan karyawan rumah makan milik korban di Wagir. Ia baru bekerja sekitar satu minggu dan memanfaatkan kepercayaan korban untuk meminjam lalu membawa kabur motor,” ujar Kompol Riyan, Sabtu (2/8/2025).

Riyadi diketahui merekrut BN melalui media sosial tanpa mengenal latar belakangnya. Setelah mendapatkan kepercayaan, BN mencuri motor yang diparkir di teras rumah makan milik korban.

“Pelaku ini telah empat kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Motor hasil curian dijual kepada PB seharga Rp2 juta hingga Rp4 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.