SURYAMALANG.COM, MALANG - Raut wajah bahagia terpancar dari wajah Riyadi (62), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang saat datang ke Polsek Sukun, Jumat (1/8/2025).
Kebahagiaan itu bukan tanpa sebab, pasalnya sepeda motornya yang hilang dicuri pelaku curanmor berhasil ditemukan dan telah kembali.
Diketahui, motor Yamaha NMax miliknya bernopol N 5051 ABX itu hilang dicuri oleh pegawainya sendiri bernama Benni (37), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Selasa (15/7/2025) siang.
Selain mengucapkan terima kasih kepada polisi, ia juga mengaku senang karena pelaku telah memperbaiki sepeda motornya menjadi lebih bagus.
"Saya diberitahu oleh Polsek Sukun, katanya sepeda motor saya sudah ditemukan."
"Pada saat saya melihat langsung kondisi motornya, ada beberapa bagian yang diganti yaitu bagian jok serta kedua handle rem, lalu untuk nopolnya dicopot dan bagian yang lain masih utuh," ujar Riyadi kepada SURYAMALANG.COM.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukun yang telah bergerak cepat mengungkap kasus curanmor tersebut.
Karena motor tersebut dipakai sehari-hari sebagai kendaraan operasional untuk warung makannya.
"Tersangka ini (Benni) adalah karyawan saya di warung makan dan kenalnya dari Facebook, karena saat itu saya juga sedang mencari karyawan."
"Dan memang setelah saya rekrut dan bekerja selama satu minggu, ia sama sekali tidak pernah memberikan bukti identitas diri,"
"Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukun karena akhirnya sepeda motor saya bisa kembali," ungkapnya.
Riyadi juga mengungkapkan, bahwa motornya itu hilang dicuri saat diparkir di rumah.
Ketika itu, tersangka Benni meminjam kunci kontak motor ke anak korban.
"Saat itu, saya sedang tidur di dalam. Dan tersangka ini pinjam kunci kontak ke anak saya, lalu motor hilang dibawa kabur," pungkasnya.
Unit Reskrim Polsek Sukun Kota Malang meringkus tersangka Benni (37) karena terbukti mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik Riyadi (62) yang merupakan bos tempatnya bekerja di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak Kecamatan Sukun.
Diketahui, tersangka beraksi mencuri pada Selasa (15/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Tanpa sepengetahuan korban, motor langsung dibawa kabur.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, polisi menangkap Benni di rumahnya di Jombang pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMax milik korban serta Honda Beat.
Dari hasil penyidikan, tersangka Benni memakai modus mencari pekerjaan lewat media sosial. Namun setelah diterima bekerja satu minggu, ia langsung mencuri sepeda motor milik bosnya.
Selanjutnya, motor Yamaha NMax itu dibawa kabur ke Jombang dan dijual ke penadah berinisial PB alias Wibowo dengan harga Rp 4 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan untuk tersangka penadah berinisial PB alias Bowo (37) yang juga berasal dari Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.