TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Ratusan pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, terjaring dalam operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Majalengka yang digelar tim gabungan lintas instansi di pemeriksaan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Operasi tersebut berlangsung selama dua hari, pada Selasa dan Rabu, 29–30 Juli 2025, dengan menyasar dua titik strategis, yakni Pertigaan Heroy (Jalan Cigasong–Jatiwangi) dan Perempatan Sukahaji (Jalan Rajagaluh–Majalengka).
Selain melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara yang terjaring.
Untuk mempermudah proses, disediakan pula layanan pembayaran pajak di tempat, sehingga pemilik kendaraan dapat langsung melunasi kewajibannya secara cepat dan efisien.
Operasi ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Majalengka, Polisi Militer, dan Jasa Raharja.
Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Ricky Budiman Faried, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
"Kami mendorong masyarakat untuk taat pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah," ujar Ricky Budiman Faried, Jumat (1/8/2025).
Ricky mengungkapkan, pada hari pertama operasi, Selasa 29 Juli 2025, tercatat sebanyak 178 kendaraan roda dua dan 58 kendaraan roda empat diperiksa. Dari jumlah tersebut, 13 pemilik roda dua dan 4 pemilik roda empat menandatangani surat pernyataan untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Sebanyak 21 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat, dengan total penerimaan mencapai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7.953.700 dan Opsen Pokok, Rp5.012.800 serta SWDKLLJ: Rp1.962.000.
Sementara itu, pada hari kedua, Rabu 30 Juli 2025, terdapat 182 kendaraan roda dua dan 25 kendaraan roda empat yang terjaring. Sebanyak 14 pemilik roda dua membuat surat pernyataan, sedangkan 13 unit kendaraan melakukan pembayaran langsung.
"Jumlah penerimaan yang berhasil dikumpulkan pada hari kedua antara lain, pokok PKB, Rp4.137.600 dan Opsen pokok Rp2.731.400 serta SWDKLLJ: Rp956.000," katanya.
Katim Pendataan dan Penetapan P3DW Majalengka, Dian Martiana, menambahkan bahwa kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai media sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang masih berlangsung hingga 30 September 2025.
"Melalui operasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran wajib pajak di Majalengka, agar lebih disiplin dalam melakukan daftar ulang kendaraan. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," jelasnya. (*)