Cucu Bung Karno Nilai Amnesti untuk Hasto Cerminkan Sikap Kenegarawanan Prabowo
GH News August 02, 2025 06:04 AM

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

Romy berpandangan sikap Prabowo mencerminkan kenegarawanan yang arif.

Sikap kenegarawanan adalah karakter dan perilaku yang mencerminkan komitmen tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara, melampaui kepentingan pribadi, golongan, atau politik jangka pendek. Ini adalah kualitas yang sangat penting dalam kepemimpinan nasional.

"Baik dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas," kata Romy kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Cucu Proklamator Ir Soekarno itu menilai bahwa proses hukum yang menjerat Hasto mengundang pertanyaan publik, di antaranya soal kejanggalan baik dari sisi prosedural, konstruksi kasus, hingga momentum politiknya.

"Penanganan kasus ini, dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang objektif dan adil," tegasnya.

Karena itulah, Romy menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo  sebagai langkah korektif yang tepat terhadap distorsi hukum.

Menurutnya, amnesti ini sebagai bentuk pemulihan hakhak politik seorang warga negara.

"Kita berharap beliau dapat kembali hadir untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban," pungkas Romy.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.