Pakar Tata Negara Radian Syam menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional.
Radian yang juga dosen Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM ini mengatakan langkah Prabowo tersebut menunjukkan dirinya seorang demokratis dan negarawan dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi.
"Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi namun tetap dalam koridor konstitusi," ujar Radian Syam kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Radian menegaskan kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut dia, pemberian abolisi ke Thomas Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari konteks politik kebangsaan.
“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti dan abolisi, pemberiannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebangsaan," jelas Radian.
Tak hanya itu, Radian juga menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan bentuk konsolidasi bangsa melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi.
“Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan politik tidak boleh berujung pada pembungkaman lewat instrumen hukum," tutur Bendahara Umum Pengurus Pusat
"Presiden Prabowo tampaknya ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi namun tetap dalam koridor konstitusi,” tambah Radian yang juga merupakan Bendahara Umum Pengurus Pusat APHTN HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara) ini.
Langkah Presiden Prabowo ini diyakini dapat mempercepat penyatuan berbagai faksi politik dan meredakan suhu politik nasional yang sempat mengeras.
Dengan stabilitas politik yang lebih baik, pemerintah diharapkan bisa fokus pada agenda pembangunan dan reformasi struktural, serta diantaranya ketahanan pangan
“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” pungkas Radian.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini telah bebas setelah Presiden Prabowo memberikan pengampunan.
Tom Lembong diberikan abolisi sementara Hasto mendapatkan amnesti.
Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 20152016.
Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolaholah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UndangUndang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".