Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tersangka kelima kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu, mengatakan tersangka kelima ini adalah Rabiatul Adawiyah dalam jabatan Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB.

"Jadi, dia yang mengoordinir UKM di wilayah Lombok Timur dan Mataram," katanya.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka kelima ini usai pemeriksaan. Sebelum akhirnya menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram, penyidik sudah melakukan tes kesehatan.

Istri dari Wirajaya Kusuma yang juga menjadi tersangka pertama menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram ini sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan sedang menjalani kemoterapi.

Atas alasan tersebut, Rabiatul melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan dan sepakat untuk menjalaninya pada hari ini.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Regi mengatakan penyidik melayangkan sedikitnya 100 pertanyaan kepada Rabiatul. Perihal materi dari pertanyaan, Regi enggan menjelaskan dan menyarankan agar hal tersebut terungkap dalam agenda persidangan.

Rabiatul yang ditahan dalam status ASN pada Kesbangpol NTB itu memilih tidak berkomentar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.

Dengan telah terlaksana penahanan Rabiatul, kini hanya tersisa satu tersangka yang belum, yakni Dewi Noviyani yang merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Untuk tersangka lain yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram adalah Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, dan M. Hariyadi Wahyudi.

Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.