Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Idrus Marham menganalogikan langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bak memperbaiki jembatan yang sudah lama retak.
Idrus mengibaratkan jembatan retak itu seperti masa orde lama, orde baru serta reformasi. Prabowo kini memilih merangkul semua pihak.
"Langkahlangkah yang diambil oleh Pak Prabowo dalam pandangan saya adalah langkahlangkah politik untuk membangun jembatan yang retak, antara orde lama, orde baru reformasi menuju Indonesia emas," kata Idrus di Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
"Kalau persoalan suasana kebatinan tidak selesai, niat tidak sama, tidak membesarkan bangsa, tapi ada di antaranya hanya menguasai bangsa, maka boleh jadi jembatan yang retak ini dijadikan sebagai instrumen untuk saling memfitnah, untuk saling menuding," lanjutnya.
Menurutnya, apa yang selama ini diperlihatkan Presiden Prabowo juga menjadi bentuk keseriusan Ketua Umum Partai Gerindra itu dalam upaya merangkul siapapun tanpa sandiwara politik.
"Niatnya sudah sama untuk membesarkan bangsa, maka langkahlangkah politik yang dilakukan, silaturahmi politik dilakukan, safari politik dilakukan itu betulbetul otentik, real dan nyata, bukan lagi sandiwara politik," kata Idrus.
Idrus tak mempermasalahkan jika ada pihak yang menilai sedari awal kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto kental dengan unsur politisasi ketimbang penegakan hukum.
Kendati demikian, Golkar meyakini bahwa Prabowo akan terus menjalankan pemerintahannya dengan gaya politik rekonsiliasi tersebut.
"Dan saya punya keyakinan Pak Prabowo tetap jalan dengan keyakinan politiknya. Buat persoalan membangun jembatan yang retak itu harus kita akselerasikan," kata Idrus.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Kini baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong telah terbebas dari kasus yang menjeratnya.