Batam (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 menggagalkan penyeludupan 400 karung barang merah yang dibawa oleh KM Sinar Bahtera.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla Mayor Yuhanes Antara mengatakan penindakan ini dilakukan saat KN Tanjung Datu-301 melakukan patroli di perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
"KN Tanjung Datu-301 mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi," kata Yuhanes dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan, kapal berbobot 34 GT tersebut diawaki empat orang termasuk nakhoda kapal atas nama Husaien, berangkat dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, kapal tersebut mengangkut 400 karung bawang merah jenis baleri.
"Bawang merah tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan," ujarnya.
Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, kapal pun tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, lanjut Yuhanes, kapal tersebut telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.
Atas dasar itu, kata dia, diduga kegiatan yang dilakukan KM Sinar Bahtera melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
"Saat ini KM Sinar Bahtera sudah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Terpisah, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko selanjutnya menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut.