Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar
Torik Aqua August 03, 2025 12:30 AM

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Kelvin menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan kasus penipuan. 

Ia mengenal Anthony Wisanto sebagai seseorang yang dikenal luas memiliki berbagai macam usaha.

Kelvin juga sering mendengar Anthony cerita keberhasilannya memenangkan sejumlah tender proyek pemerintah. 

Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan mebel untuk sekolah dasar di Lamongan, proyek dari Kementerian Keuangan, pembangunan rumah sakit, hingga gedung perpustakaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Suatu saat, Anthony mengirim format daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 yang ditujukan kepada Disperindag Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kelvin dijanjikan jika memberi suntikan modal Rp1 miliar untuk usaha dalam jangka 5 bulan akan berbunga menjadi Rp600 juta.

Iming-iming itu membuat Kelvin tergoda.

Dari permintaan Rp1 miliar, dana yang dikirim hanya Rp775 juta.

Anthony sudah membayangkan dalam tempo tak sampai setahun pundi-pundi rupiah akan diraup.

Hanya selang sekitar 10 hari dari mengirim modal Rp775 juta, tiba-tiba Anthony menghubungi lagi bahwa akan ada proyek pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai pagu Rp 10 miliar di Kabupaten Nagekeo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kelvin lagi-lagi dirayu. Jika bisa memberi modal Rp500 juta, dalam tempo 6 bulan bisa berbunga Rp200 juta. 

Kelvin akhirnya mengirim Rp575 juta.

Dia percaya karena Anthony mengklaim bidang usahanya di pemborong telah menang tender. 

Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Anthony mengklaim usaha orang lain sebagai miliknya seolah-olah memiliki usaha agar korban percaya.

"Padahal bukan milik Anthony. Pemenang tender bukan miliknya," terang Estik Dilla dalam amar dakwaan yang dibuka pada Jumat (1/8/2025).

Tak berhenti sampai di situ. Anthony kembali menghubungi Kelvin dan mengatakan bahwa ia mendapat proyek pengadaan sekolah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan percepatan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ia berdalih butuh suntikan dana cepat untuk mempercepat proses pembangunan, dan meminta Kelvin kembali mengirimkan uang.

Berulang kali Anthony berjanji bahwa semua proyek tersebut sedang berjalan dan hasilnya akan segera dibagikan.

Namun, seiring waktu, tak ada satu pun keuntungan yang dijanjikan benar-benar diterima Kelvin.

 Uang yang telah dikirim totalnya sudah mencapai Rp1,9 miliar.

Merasa tertipu, Kelvin akhirnya melaporkan Anthony ke polisi.

Kasus ini kini sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anthony diadili sebagai terdakwa penipuan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 378 KUHP," terang amar dakwaan. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.