SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung protes penggalian di atas Gunung Senarang di atas desa mereka, Sabtu (8/2/2025).
Warga menuding galian itu untuk proses eksplorasi tambang emas yang dilakukan Kepala Desa Keboireng, Supirin.
Aktivitas itu membuat warga khawatir, karena pegunungan di Desa Keboireng rawan bencana tanah longsor.
Menanggapi protes warga, Supirin mengakui memang ada penggalian di atas Gunung Senarang.
Lokasi penggalian memang di atas gunung, berjarak sekitar 1 kilometer dari permukiman warga.
“Kedalamannya sekitar 1,5 meter dan lebarnya 0,8 meter. Penggaliannya secara manual,” jelasnya setelah dialog dengan warga.
Supirin melanjutkan, penggalian itu dilakukan atas dasar pramusyawarah antara Pemdes Keboireng, BUMDes dan BPD.
Tujuannya untuk mengambil sampel kandungan emas area pegunungan Desa Keboireng.
Proses penggalian ini sempat ditawarkan untuk warga, namun tidak ada yang mau karena dinilai kerjanya terlalu berat.
“Karena yang digali kan ada batu, itu harus dihancurkan kemudian sampelnya diambil. Warga tidak ada yang mau,” tegasnya.
Penggalian ini akhirnya dilakukan seorang warga asal Malang dan 2 warga asal Kabupaten Banyuwangi.
Sebelum penggalian ini lebih dalam, muncul komplain dari warga sehingga Supirin memilih menghentikan pekerjaan ini.
Supirin mengaku tidak tahu pasti kandungan material sampel yang diambil.
Tindakan ini dilakukan semata-mata agar warga Desa Keboireng tidak hanya menjadi penonton, karena emas di desa mereka dieksploitasi perusahaan tambang.
Potensi tambang ini diharapkan akan jadi pertambangan rakyat yang dikelola oleh masyarakat sendiri.
Dari sisi aturan penggalian itu memang tidak diperbolehkan, tapi ia beralasan ini semua terkait urusan perut.
“Kami juga memfasilitasi warga. Semua masih sampling, belum ada perencanaan penggalian di hutan,” katanya.
Lebih jauh, Supirin mengatakan pihak yang protes sebenarnya orang-orang yang selama ini mendulang emas.
Karena itu mereka menuntut agar pencarian emas di sungai tetap diperbolehkan.
Namun usulan ini tidak bisa diterima karena jika warga tetap mencari emas di sungai, maka warga dari luar desa akan kembali berbondong-bondong ikut mencari.
“Kita juga tidak punya hak untuk melarang mereka karena tanahnya bukan aset desa, melainkan milik Perhutani."
"Warga harus memberi contoh agar warga luar desa tidak mendulang,” katanya.
Karena tidak sepakat, warga yang menolak pencarian emas di sungai memilih pulang.
Akhirnya pertemuan memutuskan melarang semua aktivitas penambangan emas, baik di sungai maupun di gunung.
Sejumlah warga juga membubuhkan tanda tangan penolakan segala bentuk pertambangan.
Emas di sungai Desa Keboireng ditemukan sekitar Mei 2025 lalu.
Sejak saat itu banyak warga yang mencari emas menggunakan wajan.
Karena viral di media sosial, mulai banyak pemburu emas dari luar Tulungagung yang masuk.
Akhirnya Perhutani, Pemkab Tulungagung, TNI dan Polri memasang papan larangan pencarian emas.
Larangan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun papan larangan ini sempat diabaikan, karena pencari emas semakin bertambah banyak.
Pencarian emas di sungai Desa Keboireng akhirnya berhenti total karena warga ikut protes kedatangan pemburu emas dari luar desa.
Keberadaan mereka mulai mengkhawatirkan karena mengeruk tanah warga maupun tanggul sungai.
Bahkan ada yang diduga menggunakan zat kimia untuk mengumpulkan emas berbentuk butiran lembut.