Sebanyak 462 orang guru ngaji di Kabupaten Jember dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai penerima manfaat insentif tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur telah melakukan verifikasi data 24.506 data guru ngaji yang diusulkan dari 248 kelurahan/desa.
Dari puluhan ribu data guru ngaji tersebut, 462 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai penerima manfaat.
"Data final yang masuk ke Kesra Jember saat ini sebanyak 24.044 setelah dikurangi 462 yang dinyatakan TMS,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Nurul Hafid Yasin, Sabtu (2/8/2025).
Hafid mengatakan mereka yang tidak memenuhi syarat, beberapa di antaranya jumlah santrinya kurang dari 10 orang.
"Ada yang sudah pindah ke luar Jember, hingga ada yang sudah meninggal dunia," tuturnya.
Lebih lanjut, Hafid menjelaskan verifikasi berkas guru ngaji ini dilakukan dengan mencocokan data mereka dengan milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember.
"Setelah proses verifikasi NIK, tahapan selanjutnya adalah uji publik. Kesra akan melemparkan data tersebut ke publik untuk mendapatkan respons atau sanggahan selama tiga hari," imbuh Hafid.
Setelah uji publik selesai, Hafid mengaku akan membuat buku rekening bagi penerima manfaat, dengan melibatkan pendamping di tingkat desa.
"Proses administrasi dan pembukaan rekening dilakukan di desa, guru ngaji tidak perlu antre di bank seperti tahun sebelumnya. Ini sebagai upaya memuliakan guru ngaji,” tambahnya.
Dia menargetkan pembuatan buku rekening calon penerima manfaat dilakukan lewat Bank Jatim, dan ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2025.
"Selanjutnya Kesra akan mengajukan pencairan ke BPKAD. Sehingga bisa langsung dilakukan realisasi pada akhir Agustus atau awal September 2025," pungkasnya.