Dua oknum perangkat lingkungan di Kabupaten Tangerang, yakni HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) Ketua RT, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Mereka berdua diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemborong proyek sekolah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Indra Waspada, dalam keterangannya dikutip, Minggu (3/7/2025).
HS dan S diamankan aparat kepolisian usai tertangkap tangan memeras seorang pemborong proyek pembangunan ruang kelas baru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Indra, awalnya korban datang menemui ketua lingkungan sebagai bentuk koordinasi dan penghormatan terhadap aparat setempat. Namun, justru dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk meminta uang.
"Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta," katanya.
Korban sempat menolak dan hanya menyanggupi pemberian Rp 15 juta. Tetapi, para pelaku tetap bersikukuh meminta Rp 30 juta.
Mereka bahkan mengancam akan menutup akses distribusi bahan bangunan jika permintaan tidak dipenuhi.
"Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti," lanjut Indra.
Keduanya pun diringkus saat berada di sebuah kafe di kawasan Citra Raya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
Indra menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas aksi premanisme yang bisa menghambat investasi dan pembangunan di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang," pungkasnya.