Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengemukakan warga berusia di atas 19 tahun belum menikah bukan selalu karena takut menikah, melainkan kesadaran untuk mempersiapkan kehidupan secara lebih matang.

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah mengatakan hal itu menanggapi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta bahwa sebanyak 2.098.685 dari 7.781.073 jiwa penduduk Jakarta berusia 19 tahun ke atas belum menikah.

"Hal tersebut merupakan bagian dari perubahan sosial yang terjadi secara alamiah di masyarakat urban seperti Jakarta. Menunda pernikahan tidak selalu berarti ada ketakutan, tetapi lebih pada meningkatnya kesadaran individu dalam mempersiapkan kehidupan pernikahan secara lebih matang," jelas Iin saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Kemudian, dari jumlah penduduk yang belum menikah, sebanyak 1.201.827 jiwa adalah laki-laki, sementara sisanya yakni 896.858 jiwa merupakan perempuan.

Data Dukcapil juga menunjukkan, laki-laki rata-rata menikah di usia 30-31 tahun, sementara perempuan di usia 27-28 tahun.

Dia melihat fenomena tersebut sebagai sinyal penting bahwa perencanaan hidup, termasuk pernikahan, sehingga perlu terus didukung dengan edukasi dan pembekalan.

Adapun mengenai usia ideal menikah, sambung dia, Dinas PPAPP DKI Jakarta sejalan dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mempromosikan bahwa usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun.

"Usia ini dianggap sebagai titik kematangan fisik, mental, emosional, serta kesiapan sosial dan ekonomi seseorang untuk membangun rumah tangga," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP DKI hadir melalui program-program edukatif yang mendorong kesiapan generasi muda membentuk keluarga yang sehat, setara, dan berdaya.

"Ini karena pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya kapan menikah, tapi seberapa siap membangun kehidupan keluarga yang berkualitas," katanya.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menawarkan berbagai kemudahan bagi warga untuk melangsungkan pernikahan, termasuk penerbitan akta perkawinan, yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi Alpukat Betawi.

Calon pengantin juga bisa mendatangi loket pelayanan Dukcapil di tingkat kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.