“Tersangka berinisial BS dan DN ditangkap bersama barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan sabu,”
Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya merupakan tokoh publik yang aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak.
“Tersangka berinisial BS dan DN ditangkap bersama barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Kota Serang, Minggu.
Penangkapan dilakukan Kamis (31/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga alat hisap sabu, empat plastik klip bekas sabu, dua korek api modifikasi, dua unit ponsel, serta hasil tes urine yang menyatakan kedua tersangka positif menggunakan narkoba.
BS diketahui menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Pembina dan Penasehat di sejumlah ormas di Lebak. Ia mengaku menggunakan sabu selama empat tahun terakhir untuk meredakan nyeri asam urat dan meningkatkan stamina. Sementara DN, sopir pribadi BS, mengaku hanya mengikuti kebiasaan atasannya.
“BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Wiwin.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Wiwin menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak memandang status sosial.
“Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba. Upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan bersama-sama demi melindungi masa depan generasi bangsa,” katanya.