TRIBUNNEWS.COM, TUBAN- Rumah seorang pemuda berusia 26 tahun di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) didatangi aparat gabungan.
Hal itu buntut aksi pemuda tersebut mengibarkan bendera ikonik dari anime One Piece.
Aparat tersebut berasal dari kepolisian sektor (Polsek), komando rayon militer (Koramil), pihak kecamatan dan desa, hingga aparat intel dari Kodim setempat.
Menurut pengakuannya, aksi mengibarkan bendera itu semata karena mengikuti tren viral di TikTok.
Ia merasa penasaran dan tergerak turut serta mengangkat simbol yang tengah populer di kalangan penggemar anime.
“Awalnya cuma ikut-ikutan, karena ramai di TikTok. Saya juga memang suka sama One Piece, jadi iseng aja,” katanya pada Sabtu (2/8/2025).
Namun, siapa sangka, langkah impulsif tersebut justru membawa kejutan besar.
Keesokan paginya, rumahnya didatangi oleh petugas gabungan dari kepolisian sektor (Polsek), komando rayon militer (Koramil), pihak kecamatan dan desa, hingga aparat intel dari Kodim setempat.
Tanpa penjelasan rinci, petugas menanyakan soal bendera tersebut dan langsung membawanya.
Meski tak ada penahanan atau sanksi, pemuda itu mengaku terkejut dengan skala respons aparat.
“Enggak nyangka banget, cuma karena bendera anime, rumah saya bisa didatangi sebanyak itu,” ujarnya.
Bendera Jolly Roger itu sebenarnya sudah ia turunkan lebih awal.
Ia memasangnya pada Jumat (1/8/2025) sore dan mencabutnya di malam hari setelah membaca informasi soal potensi larangan simbol bajak laut tersebut.
“Sempat feeling nggak enak, jadi malamnya saya lepas. Eh, ternyata paginya beneran dicari,” katanya lagi.
Sebelum meninggalkan lokasi, aparat memberi imbauan agar dirinya tidak mengulangi aksi serupa dan meminta agar teman-temannya juga tidak ikut-ikutan mengibarkan bendera anime tersebut.
Setelah itu, aparat menuju wilayah Kecamatan Montong, karena diduga ada warga lain yang juga ikut tren serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat terkait alasan atau dasar hukum pelarangan pengibaran bendera yang terinspirasi dari One Piece.
Namun kasus ini menjadi catatan menarik soal bagaimana tren budaya pop bisa bersinggungan dengan sensitivitas simbol dan otoritas keamanan di level lokal.
Makna tiap elemen pada bendera One Piece:
Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi?
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyuarakan keinginan untuk mengibarkan bendera One Piece, simbol ikonik dari serial anime Jepang, sebagai bentuk ekspresi di hari kemerdekaan.
Meskipun tampak sebagai ekspresi budaya populer, para ahli mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi saat perayaan kenegaraan tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, muncu pertanyaan publik, benarkah kibarkan bendera one piece saat HUT RI dikenai sanksi?
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa meski bendera dari budaya pop seperti One Piece tidak dilarang secara spesifik, ada aturan ketat soal bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
“Gagasan mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus patut dikaji secara hati-hati.
Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai tata cara penggunaan bendera negara.
Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi.
Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain.
Sementara Pasal 24 mengatur sanksi terhadap tindakan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar di atas, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.
Ancaman pidananya pun serius: hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.
Penulis: Muhammad Nurkholis