Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kembali Periksa Saksi-saksi Pelapor
GH News August 04, 2025 03:05 PM

Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya memeriksa saksisaksi pelapor terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo yang diduga dilakukan Roy Suryo Cs pada Senin (4/8/2025).

Saksi yang diperiksa di antaranya Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan.

Seluruh saksi yang diundang hadir memenuhi panggilan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada pukul 11.00 WIB.

Mereka tampak menumpangi mobil Rubicon warna merah.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, ketiga terperiksa memberikan pernyataan kepada awak media. 

"Hari ini pelapor atas indikasi pidana pengasutan dan hari ini saya bersama Bang Ade, dipanggil, diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan (ijazah palsu, red)," kata Silfester kepada wartawan.

Dia meyakini pemeriksaan ini final dalam tahap penydikan sebelum nantinya penetapan tersangka

Silfester menilai bahwa kasus ijazah palsu Jokowi yang ditudingkan oleh Roy Suryo Cs sudah selesai. 

Gugatan di Solo dan Sleman, kemudian di Bareskrim juga sudah dihentikan.

"Yang di PN Solo itu kemarin itu sudah dibatalkan atau di NO istilahnya ya, ditolak lah oleh Majelis Hakim. Dan sebenarnya, hal yang sama sudah terjadi tiga kali nih," urai Silfester.

Menurutnya, pada 20222023 yang digugat oleh Bambang Tri, Hatta Taliwang di PTUN telah dicabut gugatannya.

Kemudian Rizal Fadillah yang melaporkan ke Bareskrim Polri juga ditolak.

"Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, temanteman," imbuhnya.

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo dkk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.