Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya terkait kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.
Hal itu dikatakan Silfester setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan mengeksekusi kasus ini.
"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Silfester mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.
"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.
Di sisi lain, Silfester mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) soal hal tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengeksekusi Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI Ke10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025) hari ini.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.
"Kita harus eksekusi," sambung Anang.
Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Dia dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) vonis Silfester Matutina itu muncul.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Pakar Telematika Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
"Yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana, berdasarkan putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018," kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis (31/7/2025).
Menurut Roy, seharusnya Silfester sudah dieksekusi dan dimasukan ke dalam bui.
Sehingga kedatangannya kini bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis ke Kejari Jakarta Selatan adalah untuk menanyakan hal itu.
"Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau masuk lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Roy.
Sehingga pihaknya pun meminta kepada Kejaksaan untuk segera menangkap dan menjebloskan Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan.
"Jadi ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk melaksanakan eksekusi," ungkap Roy.