Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Fariz RM Pasrah: Kita Hormati Prosesnya
Ragillita Desyaningrum August 04, 2025 11:34 PM

Grid.ID - Musisi senior Fariz RM buka suara setelah mendengar tuntutan pidana enam tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski ancaman hukuman tersebut cukup berat, Fariz
RM memilih untuk pasrah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Gapapa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ujar Fariz RM usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Ia juga menyadari bahwa dalam proses hukum, semua pihak memiliki peran masing-masing yang harus dijalankan sesuai prosedur.

"Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu," tambahnya.

Musisi 66 tahun itu menegaskan dirinya akan tetap mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan sikap kooperatif hingga putusan akhir dijatuhkan.

"Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," pungkasnya.

Sebelumnya, Fariz RM dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa
Indah Puspitarani dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjut Indah.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu faktor pemberat yaitu karena Fariz RM sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," terang Indah Puspitarani.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.

Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM
menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.