Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa bersikap jentelmen dengan menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia secara sukarela.
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
"Datang dong buktikan, klarifikasi bahwa Anda tidak melakukan itu. Itu jentelmen," tutur Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.
Namun, apabila memang Tannos tidak mau kembali ke tanah air secara sukarela, ia mengaku pihaknya akan menunggu proses persidangan permohonan ekstradisi di Singapura.
Saat ini proses persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Adapun dalam persidangan ekstradisi Tannos, pemerintah Indonesia diwakili Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat.
Menkum memperkirakan proses ekstradisi Tannos akan memakan waktu yang cukup lama apabila berkaca dengan proses ekstradisi Indonesia dengan Rusia baru-baru ini, yang memakan waktu hingga 2 tahun.
Apalagi, sambung dia, pada akhirnya putusan mengenai ekstradisi akan disetujui terlebih dahulu oleh presiden.
"Jadi bisa saja proses ekstradisi Tannos memakan waktu yang sama karena habis sidang ini kalau dia mengajukan banding, masih ada upaya hukum lagi yang harus ditempuh," ujarnya.
Sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi Tannos sudah mulai digelar di pengadilan negeri Singapura, Senin (23/6).
Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang ditangani KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Kemudian, pada 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.