Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025 di Purwakarta dan Karawang Stagnan, 1 Gram Jadi Segini
Dwi Yansetyo Nugroho August 04, 2025 11:30 PM

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Senin  (4/7/2025) kembali menguat.

Harga emas batangan dari PT Antam Tbk dan UBS yang dijual di gerai Pegadaian pada Senin, 4 Agustus 2025, terpantau tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.

 Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi para pelaku investasi logam mulia serta masyarakat yang tertarik menanamkan uangnya dalam bentuk emas.

Mengacu pada data dari situs resmi Pegadaian, harga emas Antam ukuran 0,5 gram masih dijual dengan banderol Rp1.060.000. Adapun emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2.017.000, sementara untuk ukuran 2 gram ditawarkan seharga Rp3.971.000.

Pergerakan harga yang cenderung stagnan ini menunjukkan kondisi pasar emas yang relatif tenang. Meski demikian, para investor tetap diminta waspada terhadap potensi perubahan harga sewaktu-waktu, terutama yang dipengaruhi oleh faktor global dan nilai tukar rupiah.

 Baca juga: KOMPAK ANJLOK, Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Ambruk Segini

Emas Galeri24 menjadi satu-satunya yang menyediakan unit hingga 1.000 gram, sedangkan UBS terbatas hingga 500 gram.

Daftar lengkap harga emas hari ini 4 Agustus 2025 ada diakhir artikel ini.

‎Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini (4Agustus 2025)

Harga Emas UBS

0,5 gram: Rp1.054.000
1 gram: Rp1.950.000
2 gram: Rp3.870.000
5 gram: Rp9.561.000
10 gram: Rp19.019.000
25 gram: Rp47.455.000
50 gram: Rp94.715.000
100 gram: Rp189.354.000
250 gram: Rp473.244.000
500 gram: Rp945.373.000

Harga Emas Galeri24

0,5 gram: Rp1.013.000
1 gram: Rp1.932.000
2 gram: Rp3.805.000
5 gram: Rp9.443.000
10 gram: Rp18.834.000
25 gram: Rp46.969.000
50 gram: Rp93.863.000
100 gram: Rp187.632.000
250 gram: Rp468.847.000
500 gram: Rp937.232.000
1.000 gram: Rp1.874.462.000


Harga Emas Antam

 
0,5 gram: Rp1.060.000
1 gram: Rp2.017.000
2 gram: Rp3.971.000
3 gram: Rp5.930.000
5 gram: Rp9.849.000
10 gram: Rp19.640.000
25 gram: Rp48.968.000
50 gram: Rp97.855.000
100 gram: Rp195.628.000
250 gram: Rp488.795.000
500 gram: Rp977.372.000
1.000 gram: Rp1.954.701.000

Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 28 Juli 2025 di Majalengka dan Kuningan Melempem, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.