Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang terbukti melakukan jarimah maisir berupa judi online berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang, di halaman kantor Kejari setempat, Senin.

“Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah. Ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya,” kata Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, di Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Syar'iyah Calang bahwa keempat terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun empat terpidana yang dicambuk tersebut yakni MZ, warga Pidie Jaya, dihukum delapan kali cambuk. Af warga Aceh Jaya empat kali cambuk. BR warga Aceh Jaya sebanyak enam kali cambuk, dan IS yang juga warga Aceh Jaya menjalani delapan kali cambuk.

Mohammad Anggidigdo menyampaikan, eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah.

Dirinya menyebutkan, sejak dua tahun terakhir pihaknya telah mengeksekusi delapan terpidana judi online. Kemudian, saat ini juga masih ada tersangka lainnya baik dalam proses kepolisian maupun sudah di persidangan.

Ia menuturkan, untuk barang bukti perkara ini berupa handphone telah disita untuk negara dan sebagian dilelang, hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya. Masing-masing terpidana juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp7.500.

"Pelaksanaan cambuk berlangsung aman dan tertib. Ini juga menjadi bukti bahwa penegakan syariat Islam terus dijalankan secara tegas di Kabupaten Aceh Jaya," demikian Mohammad Anggidigdo.