"Harus Dieksekusi" Kejagung Tegas Vonis Silfester Matutina, Status Ketum Solmet Buat Kaget Roy Suryo
Ferdinand Waskita Suryacahya August 05, 2025 08:30 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung merespons kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Ketum Solmet Silfester Matutina. 

Pihak Kejagung tegas Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina harus segera ditahan karena telah divonis, 1,5 tahun.

Status Silfester Matutina itu pernah membuat kaget pakar telematika Roy Suryo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) siang.

Saat itu, Roy Suryo datang untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

Kini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku pihaknya tidak memiliki kendala terhadap eksekusi relawan Jokowi.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang. 

Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Silfester. 

Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa kemarin.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang. 

Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).   

Reaksi Silfester

Silfester Matutina merespon pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya. 

Saat ditanya apakah Silfester siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel berkait perkara itu, dia hanya menjawab singkat. 

“Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap dia.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.

“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.

Silfester pun mengaku hubungannya dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Indonesia, Jusuf Kalla, baik-baik saja. 

Mulanya, relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian. 

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.  

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.  

“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia. 

Namun, Silfester tidak menjelaskan lebih lanjut terkait proses hukum yang menurutnya sudah dia jalankan.  

Dalam kesempatan ini, mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menjelaskan bahwa tidak ada satu pun media massa yang memberitakan permasalahan hukumnya dengan Jusuf Kalla. 

“Dan sebenarnya, urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi, saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” tegas dia. 

Kendati demikian, menurut Silfester, ada satu kalimat yang terlontar secara spontan dari mulutnya saat berorasi di depan Mabes Polri beberapa tahun lalu. 

Hal inilah yang dulu sempat memicu masalah antara dirinya dan Kalla.  

“Jadi, waktu ada teman-teman membikin aksi demo di Mabes Polri, teman-teman minta mundurkan Pak JK dan saya merespons itu,” jelas Silfester. 

“Saya diminta sebagai orator. Jadi, saya berbicara hal yang sama dan itu bukan kesengajaan saya. Jadi, memang tidak ada unsur kebencian atau mensrea-nya. Jadi, itu hanya sekali ya. Dan memang sudah selesai urusan itu,” tambah dia.

Bikin Kaget Roy Suryo

Pakar Telematika Roy Suryo sempat  meminta kejaksaan mengeksekusi Silfester Matutina karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

Pada 2019, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas dugaan kasus fitnah. Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.

Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukumannya ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan.

Menurut Roy Suryo, hingga kini putusan kasasi tersebut belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahrara itu mengungkapkan Silfester Matutina telah melakukan teror, menakut-nakuti bahkan memfitnah dirinya.

"Dengan mengatakan pasti masuk penjara 1000 persen masuk penjara. Dia mengatakan 1000 persen itu di halaman Mapolda Metro Jaya ya sudah ada rekamannya dan sebenarnya itu sangat-sangat bukti yang sangat kuat," kata Roy Suryo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) siang.

"Tapi ternyata ini yang saya kaget, ternyata yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana ya," sambungnya.

Oleh karena itu, Roy menilai Silfester Matutina harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk lembaga permasyarakatan.

"Jadi ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," katanya.

Roy mendengar Silfester melakukan lobi dan mencari maaf kepada Jusuf Kalla.

Ia yakin Jusuf Kalla sebagai seorang negarawan akan memberikan maaf.

"Tapi maaf apapun itu tidak mengurangi ya eksekusi yang harus dilakukan," katanya.

Duduk Perkara Kasus Silfester

Kasus ini bermula saat Silfester melakukan orasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. 

Dalam orasinya, ia menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017. 

“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester dalam video orasi yang beredar luas di media sosial. 

Tak hanya itu, ia juga menuduh Kalla melakukan korupsi dan nepotisme. Ucapan Silfester itu memicu reaksi keras dari keluarga Kalla. 

Melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan, mereka melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Laporan teregister dengan Nomor LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017. 

“Dalam orasinya di depan Mabes Polri, mengatakan bahwa rakyat miskin karena korupsi keluarga JK. Ini kan sebuah pencemaran nama baik,” kata Muhammad Ihsan, kuasa hukum keluarga Kalla. Menurut Ihsan, pada awalnya pihak keluarga JK tidak berniat membawa perkara itu ke ranah hukum. 

Namun, desakan masyarakat dari kampung halaman Kalla di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat membuat mereka berubah sikap.

Profil Singkat Silfester Matutuna

Diketahui, Silfester Matutina merupakan kelahiran Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19 Juni 1971.

Saat ini, ia berdomisili di Depok, Jawa Barat.

Silfester Matituna status terakhirnya lulus di Universitas Wiraswasta Indonesia pada tahun ajaran 2019/2020.

Silfester Matutina dikenal sebagai Ketua Umum Kelompok Relawan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Solmet, merupakan sebuah organisasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat yang ada di Indonesia. 

Organisasi ini diketuai oleh Silfester Matutina. (TribunJakarta.com/Kompas TV/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.