TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM telah dituntut 6 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Kasus kali ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat di kasus yang sama.
Dalam penangkapan Fariz RM pada 18 Februari 2025 lalu, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja.
Fariz RM pun dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (4/8/2025), kemarin.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengaku pihaknya akan melakukan pembelaan untuk kliennya.
"Kita akan melakukan pembelaan," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/8/2025).
Pengacara lulusan Universitas Indonesia ini menyoroti kliennya yang dituntut sebagai pengedar narkoba.
Padahal sesuai fakta persidangan, kata Deolipa, bahwa sang musisi diketahui sebagai pengguna.
"Yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui bahwasannya Fariz RM adalah pengguna," beber mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer tersebut.
Bahkan menurut Deolipa, Fariz RM merupakan korban dari narkoba.
Ia tak setuju dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
Seharusnya orang pengguna narkoba tak dihukum, namun menjani rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduan.
"Dia adalah cenderung sebagai korban dari narkotika."
"Kalau ternyata diputus dihukum, itu kan orang yang sudah jatuh tapi bukan diselamatkan, tapi malah jatuh ketimpa tangga."
"Jadi ini kita sayangkan tuntutan seperti ini enam tahun, kita sangat sayangkan, karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna," terang pria yang juga mendalami Ilmu Psikologi ini.
Fariz RM dikenal sebagai seorang penyanyi, pemusik dan penulis lagu berkebangsaan Indonesia keturunan Belanda, Betawi dan Minangkabau, Sumatera Barat.
Musisi legendaris ini lahir dari keluarga pemusik, yakni pasangan Rustam Munaf dan Hj. Anna Reijnenberg.
Ayahnya adalah penyanyi di RRI Jakarta, sedangkan sang ibunda merupakan seorang pelatih piano.
Meski kini sudah berusia 66 tahun, lagu-lagu Fariz RM masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.
Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.
Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.
Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.
Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.
(Ifan) (Tribunmedan.com/Array)