Kronologi Wanita di Boyolali Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 120 Juta Usai Resign dari Klinik Gigi, Dituding Langgar Kontrak?
Ines Noviadzani August 05, 2025 04:34 PM

Grid.ID - Terungkap kronologi wanita di Boyolali dituntut bayar ganti rugi Rp 120 juta usai resign dari klinik gigi. Apa penyebabnya?

Seorang wanita muda bernama Tita Delima (27) asal Boyolali mendadak digugat Rp 120 juta oleh bekas tempat kerjanya. Gugatan tersebut dilayangkan usai dirinya memutuskan untuk resign sebagai perawat di tempat tersebut.

Diketahui Tita bekerja sebagai perawat di klinik gigi di Solo Baru hampir selama dua tahun. Kini dirinya merintis usaha roti rumahan, namun kabar gugatan tersebut mengagetkan dirinya. Bagaimana kronologinya?

Kronologi Wanita di Boyolali Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 120 Juta

Selama bekerja hampir dua tahu, Tita memutuskan resign dari klinik karena merasa tidak nyaman. Ia mengundurkan diri lebih awal dari kontrak yang berdurasi dua tahun.

"Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Namun Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan. Hal itu dianggap sebagai bentuk pinalti karena mengundurkan diri sebelum kontrak habis.

Sembarimemulai bisnisnya, Tita juga mencoba melamar pekerjaan di tempat lain. Namun ia kemudian mendapatkan pesanan dari klinik gigi tempat bekas kerjanya yang ada di Solo Baru.

Tita kerap mendapat pesanan dari klinik tersebut lantaran banyak pasien yang menyukai kue hasil buatannya. Sejak saat itu, Tita mulai mengantarkan pesanan kue ke klinik setiap satu minggu sekali.

"Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap," ungkap Tita, dikutip dari Tribunnews.

Saat itu Tita pun mengaku bahwa tempat kerjanya dulu sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya sebagai perawat. Namun hal itu tidak pernah terjadi karena ada perjanjian kontrak dari tempat kerja lamanya.

Sebagai gantinya ia hanya dipekerjakan jika diperlukan bantuan. Namun tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari klinik.

Masalah pun muncul. Oleh bekas tempatnya kerja, Tita dianggap melanggar kontrak. Ia pun menerima somasi demi somasi.

Sampai gugatan hukum dilayangkan padanya ke Pengadilan Negeri Boyolali dengan tuntutan ganti rugi Rp 120 juta. Saat ini proses hukum pun masih berjalan.

Berdasarkan kronologi wanita di Boyolali dituntut bayar ganti rugi oleh klinik gigi tersebut saat ini masih menjadi perbincangan publik. Meski begitu, Tita berharap persoalan bisa diselesaikan secara damai.

Diketahui, pada akhir Juli 2025, gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali. Klinik menuntut ganti rugi Rp 120 juta, yang terdiri dari Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun kontrak dan Rp 70 juta untuk ganti rugi immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.