Kepala BP Haji Targetkan Revisi UU Haji Disahkan Sebelum Akhir Agustus
Dewi Agustina August 06, 2025 07:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji saat sedang dalam proses pembahasan oleh pemerintah.

Gus Irfan--sapaannya--menargetkan UU Haji dapat segera disahkan sebelum akhir Agustus 2025.

"Revisi Undang-Undang Haji hari ini, minggu ini, sudah masuk ke pemerintah. Tinggal bagaimana proses di Setneg dan sebagainya. Kita harapkan 20–25 Agustus, pokoknya sebelum Agustus lewat sudah selesai," kata Irfan Yusuf saat menghadiri Workshop Penyelenggaraan Haji bersama Kementerian Haji Arab Saudi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Pelaksanaan ibadah haji, kata Irfan, masih menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). 

 

 

Setelah revisi UU Haji disahkan, otoritas penyelenggaraan akan beralih ke Badan Pelaksana Haji (BPH).

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji secara profesional, efisien, dan ramah terhadap jemaah. 

Mulai tahun 2026, BP Haji resmi mengambil alih tugas ini dari Kementerian Agama, setelah 75 tahun Kemenag menjadi penyelenggara utama.

"Ketika kemarin saya ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji, saya jawab, untuk hari ini masih di Kementerian Agama," katanya. 

Dia meyakini dalam waktu dekat revisi tersebut akan disahkan oleh DPR.

Sehingga pelimpahan penuh tanggung jawab penyelenggaraan haji akan berada di bawah kewenangan BP Haji.

"Tapi Insya Allah minggu depan sudah ada di kami, karena memang sedang diproses dan hari ini sudah di pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. 

Salah satu RUU yang masuk adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sedang diproses oleh DPR dan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari transformasi besar dalam tata kelola haji nasional.

Tujuan utamanya adalah mengalihkan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.