TRIBUNWOW.COM - Pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di Indonesia seperti, penipuan, judi online, atau pencucian uang.
Kebijakan pembekuan rekening ini bersifat sementara yang telah ditetapkan sejak Mei 2025 lalu.
Meskipun mengalami pemblokiran, PPATK memastikan bahwa dana nasabah akan aman dan tetap utuh 100 persen.
Takk perlu khawatir apabila Anda termasuk salah satu nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK, begini cara yang bisa dilakukan dengan mudah.
Cara Membuka Blokir Lewat Bank
Sebagaimana dinyatakan oleh PPATAK, untuk membuka rekening yang terblokir, Anda bisa membukanya kembali dengan datang langsung ke bank.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti untuk membuka blokir rekening lewat bank.
1. Bawa Dokumen Persyaratan
Datanglah ke bank dengan membawa dokumen seperti, KTP (asli dan fotokopi) dan buku tabungan Anda.
Jika buku tabungan hilang, Anda bisa melapor dan memyipkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat.
2. Temui Customer Service (CS) Bank
Setelah melengkapi dokumen, pergilah ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dengan menemui CS bank.
Sampaikan maksud Anda untuk melakukan reaktivasi rekening dormant.
Lalu, CS akan memproses verifikasi identitas Anda sesuai prosedur yang berlaku.
3. Isi Formulir Permohonan ke PPATK
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan resmi dari PPATK sebegai perstujuan untuk reaktivasi rekeneing.
Kemudian formulir yang telah diisi akan diteruskan oleh pihak bank ke PPATK.
4. Setor Dana
Setelah melengkapi formulir, Anda akan diminta untuk menyetor uang untuk mengaktifkan kembali rekenning, dengan nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Perlu diketahui bahwa minimal setoran yang ditetapkan akan berbeda-beda setiap bank.
5. Tunggu Reaktivasi
Terakhir, setelah semua prosedur selesai, rekening Anda akan diaktifkan kembali.
Lama proses reaktivasi rekening akan berbeda-berbeda, tergantung dari masing-masing bank.
Cara Membuka Blokir Lewat Online
Apabila memiliki keterbatasan untuk datang ke bamk, Anda bisa melakukan pembukaan rekening yang diblokir secara online.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk reaktivasi rekening yang diblokir oleh PPATK.
1. Isi Formulir
Pertama, isilah formulir online yang disediakan oleh PPATK dengan mengakeses laman resminya https://form.ppatk.go.id/index.php/299299.
2. Datang ke Bank dan Temui CS
Setelah mengisi formulir resmi pengajuan reaktivasi rekening, datanglah ke kantor cabang bank dan menemui CS untuk melanjutkan proses.
Jangan lupa untuk membawa dokumen seperti, KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir online, dan dokumen lain yang diminta oleh pihak bank.
3. Tunggu Reaktivasi oleh Bank
Setelah itu, pihak bank akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan pihak PPATK.
Tunggu hingga rekening Anda aktif kembali.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kantor cabang bank atau laman resmi https://www.ppatk.go.id/.
Semoga bermanfaat, ya!
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Putri Permata Sari)