Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Proses Holdingisasi BUMN Migas
GH News August 05, 2025 06:05 PM

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 20172021.

Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, Senin (4/8/2025).

Kasus ini telah menjerat Direktur Komersial PT PGN 20162019, Danny Praditya (DP) dan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW), sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Hendi Prio Santoso yang menjabat sebagai Dirut PGN pada periode 20092017.

"Saksi diperiksa terkait pengetahuannya seputar holdingisasi BUMN Minyak dan Gas, serta pengetahuan terkait kondisi keuangan PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan Isargas Group pada tahun 2017," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Selain Hendi, KPK juga memeriksa mantan Direktur Umum dan SDM PT PGN, Desima A Siahaan, untuk mendalami proses komunikasi dan rapat dewan direksi (BoD) terkait persetujuan perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE.

Konstruksi Perkara Berawal dari Pembayaran di Muka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka Danny Praditya (DP) pada 2017 diduga menginisiasi kerja sama dengan PT IAE meskipun rencana tersebut tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017.

Danny diduga memerintahkan timnya untuk membuat kajian dan memuluskan kerja sama, padahal hal tersebut bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya.

Puncaknya, Danny mengusulkan dan mengatur agar PGN menyetujui skema pembayaran di muka (advance payment) sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

"Uang tersebut kemudian dibayarkan oleh PGN pada 9 November 2017," ungkap Asep.

Masalahnya, dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan jual beli gas, melainkan untuk membayar utangutang PT IAE dan Isargas Group kepada pihak lain, termasuk ke PT Pertagas Niaga dan Bank BNI.

Tersangka Iswan Ibrahim (ISW) diduga telah mengetahui bahwa pasokan gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) tidak akan cukup untuk memenuhi kontrak dengan PGN.

Meskipun demikian, ia tetap menawarkan kerja sama dengan skema pembayaran di muka.

Ironisnya, pengaliran gas pertama kali dari IAE ke PGN baru terjadi pada 5 April 2019, yakni setelah PGN dan PT Pertagas bergabung dalam holding migas di bawah naungan PT Pertamina.

Belakangan, kerja sama ini dinilai melanggar aturan.

Pada tahun 2020 dan 2021, BPH Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM menyatakan adanya pelanggaran praktik niaga gas bertingkat dan melayangkan teguran.

Dewan Komisaris PGN pada Februari 2021 juga telah meminta direksi untuk melakukan pemutusan kontrak dan menempuh upaya hukum atas uang muka yang telah dibayarkan.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.