Pengujiian UndangUndang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan memasuki episode terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua keterangan dari pemohon, pemerintah, dan DPR sudah disampaikan kepada sembilan hakim di ruang sidang.
Para pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan uji formil ke MK yang mana batas akhirnya adalah Selasa (5/9/2025) hari ini.
Kini, tinggal menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum pembacaan putusan.
Dalam prosesnya, tidak sedikit para pemohon penguji formil yang merupakan mahasiswa mendapatkan ancaman.
Kuasa hukum pemohon untuk perkara 45/PUUXXIII/2025, Abu Rizal Biladani misalnya, mengaku mendapat banyak sekali panggilan masuk di ponselnya dari nomor tidak dikenal.
“Tiga hari terakhir ini saya mendapatkan telepon kurang lebih ada 10 nomor, tidak dikenal. Terus saya angkat, keluar katakata kotor dan saya tidak tahu itu dari mana,” ujar Rizal saat ditemui di gedung MK, Selasa (5/8/2025).
Rizal mengaku kebingungan.
Saat ia coba menelepon kembali, nomor itu sudah tidak dapat dihubungi.
“Saya telepon balik, tidak ada ini, maka saya juga bingung, kok kenapa di menjelang saat ini saya diteror?" kata Rizal.
“Cuma saya tidak tahu itu dari mana, asalnya ketika saya angkat, keluar lah bahasabahasa kotor menghina saya, bahasabahasa daerah mungkin yang bisa dibilang,” sambungnya.
Selain itu, pemohon perkara 81/PUUXXIII/2025 juga membenarkan adanya intimidasi itu.
“Bukan kami yang mengalami secara langsung tapi beberapa pemohon mahasiswa,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina.
“Setidaknya ada 11 permohonan yang sempat masuk di Mahkamah Konstitusi dan beberapa di antara yang kemudian kita ketahui bahwa mereka didatangi oleh pihakpihak orang tidak dikenal,” lanjutnya.
Pihak tidak dikenal itu, lanjut Gina, bahkan menelusuri identitas pribadi keluarga para mahasiswa yang merupakan pemohon.
“Yang kami baca dari berbagai tindakan tersebut adalah upaya untuk mendorong mereka menarik gugatan atau menarik permohonan mereka untuk tidak dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada lima perkara pengujian formil UU TNI di MK.
Selain 45 dan 81, perkara lainnya teregister dalam nomor 56, 69, dan 75.
Selain mahasiswa, para pemohon juga ada yang tergabung dari organisasi masyarakat sipil.